Pasal 34
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (4) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan terhadap sertifikat kelulusan dan/atau keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
