PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita atau tulisan mengenai kebijakan yang telah ditetapkan atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Dewan Pengarah, Kepala, dan/atau Wakil Kepala untuk disampaikan melalui media. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi hubungan masyarakat. (3) Susunan dan bentuk siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
