PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
