PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan BPIP untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu meliputi: a. rapat; b. upacara; c. forum grup diskusi; dan/atau d. acara kedinasan tertentu lainnya di lingkungan BPIP. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
