PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR PENYELENGGARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan; dan e. petugas layanan Informasi Publik (2) Pelaksana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Atasan PPID.
