PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 6
BAB 3 — STRUKTUR PENYELENGGARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Kepala. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP sebagai Badan Publik. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan arahan strategis mengenai penyelenggaraan layanan Informasi Publik BPIP; dan b. memberikan persetujuan atas Informasi yang dikecualikan.
