PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon dapat melakukan penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik dengan biaya mandiri. (2) Penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan petugas layanan Informasi Publik.
