PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon, dalam hal PPID: a. belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang diminta. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
