PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 97
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Subdirektorat Pengembangan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pengembangan komunikasi pembinaan ideologi Pancasila dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan komunikasi antarkementerian/lembaga dan antar/dengan pemerintah daerah, masyarakat, organisasi sosial politik, dan media dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
