PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 94
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis sosialisasi, komunikasi, dan jaringan; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis sosialisasi, komunikasi, dan jaringan; c. pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila; d. pelaksanakan sosialisasi Pancasila dan penyebarluasan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila; e. pengembangan komunikasi dengan media massa; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
