PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 93
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan sosialisasi, komunikasi, dan jaringan, pelaksanaan koordinasi relawan gerakan kebajikan Pancasila, penyebarluasan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan mengembangkan komunikasi dengan media massa dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila
