PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Organisasi Sosial Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan hubungan masyarakat dan organisasi sosial politik, dan pengembangan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan badan hukum lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas dalam pembinaan ideologi Pancasila.
