PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antarlembaga dan kerja sama; b. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antarlembaga dan kerja sama; c. pengembangan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan badan hukum lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; d. peningkatkan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
