PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 197
BAB 14 — KELOMPOK AHLI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, Kepala dibantu Wakil Kepala membentuk Kelompok Ahli setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah. (2) Kelompok Ahli terdiri atas Tenaga Ahli yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala melalui Wakil Kepala dan secara teknis umum dikoordinasikan oleh Wakil Kepala serta secara teknis substantif dipimpin oleh masing-masing Deputi dan secara administratif difasilitasi oleh Sekretaris Utama. (3) Jenjang jabatan Tenaga Ahli terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; dan c. Tenaga Ahli Muda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
