PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 196
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing. (2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama selaku kepala satuan organisasi. (3) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penataan pejabat fungsional dilakukan oleh setiap pejabat pimpinan tinggi pratama selaku kepala satuan organisasi.
