Pasal 162
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subdikrektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
