PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 161
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di lembaga tinggi negara, lembaga negara, instansi pusat, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat pusat, dan organisasi kemasyarakatan tingkat pusat.
