PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 155
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di lembaga tinggi negara, lembaga negara, instansi pusat, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat pusat, dan organisasi kemasyarakatan tingkat pusat.
