PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 154
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Direktorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I; b. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan II; c. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
