PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 137
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN DAN MATERI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur negara; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur
negara; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
