Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP; b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di lingkungan BPIP; c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
