Pasal 125
BAB 7 — DEPUTI BIDANG HUKUM, ADVOKASI, DAN PENGAWASAN REGULASI
Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program strategis, dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan institusionalisasi Pancasila dan rekomendasi regulasi tingkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
