PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 103
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Subdirektorat Inovasi Pembudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis inovasi pembudayaan ideologi Pancasila, dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan inovasi pembudayaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
