PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 102
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Subdirektorat Pemantapan Pranata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pemantapan pranata dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pemantapan pranata pembudayaan ideologi Pancasila serta
pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila.
