PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha. (2) Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha.
