PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) diberikan oleh Badan Pengatur berdasarkan lelang Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu atau penugasan oleh Menteri. (2) Ruas Transmisi tertentu dan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus.
