Pasal 27
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan format laporan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. Untuk Pemegang Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu paling sedikit memuat:
Sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut;
Fasilitas pendukung;
Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi; dan
Tarif yang diberlakukan. b. Untuk Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu paling sedikit memuat:
Sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa, konsumen, volume Gas Bumi yang diniagakan dan volume Gas Bumi yang diangkut;
Fasilitas pendukung;
Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi;
Tarif yang diberlakukan.
Harga jual Gas Bumi kepada konsumen.
