PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU...
Pasal 26
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) untuk Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu untuk Hak Khusus Pada Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak Hak Khusus ditetapkan.
