PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 9
BAB 4 — SISTEM TARIF
(1) Tarif untuk Pipa Distribusi pada satu wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi menggunakan sistem wilayah (Zone System). (2) Penerapan Tarif pada sistem wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif yang sama untuk setiap kategori tekanan operasi jaringan dalam suatu wilayah jaringan distribusi gas bumi tanpa mempertimbangkan letak lokasi Titik Terima dan Titik Serah. (3) Kategori tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kategori tekanan tinggi, tekanan sedang, dan tekanan rendah.
