PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberlakukan untuk daerah-daerah yang sudah secara lengkap terpasang STI, tersosialisasi, teruji dan beroperasi dengan baik. (2) Kendaraan bermotor asing yang beroperasi sementara di wilayah NKRI dapat dilayani BBM Non Subsidi di Penyalur dengan pencatatan transaksi secara manual dan/atau dilakukan dengan identitas khusus lainnya. (3) Kendaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani BBM Subsidi apabila tidak tersedia Penyalur BBM Non Subsidi.
