PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM...
Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
(1) Badan Usaha dan/atau Penyalur yang sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksiberupa sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha dan/atau Penyalur yang sengaja melakukan tindakan pengerusakan dan/atau penyalahgunaan STI akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Kendaraan bermotor yang tidak terpasang identitas yang dapat dibaca oleh EDC beresiko tidak dapat dilayani pembelian BBM di Penyalur.
