Pasal 4
BAB 2 — VERIFIKASI
(1) SKPD wajib melakukan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) SKPD wajib melakukan koordinasi dengan Badan Usaha sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. jenis Konsumen Pengguna meliputi Usaha Mikro/Usaha Pertanian/Usaha Perikanan/Pelayanan Umum; b. jenis kegiatan/usaha; c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; d. data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, dan kebutuhan BBM Jenis Tertentu per jam/hari; dan e. masa berlaku Surat Rekomendasi. (4) Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD, paling sedikit memuat: a. nama dan alamat penerima rekomendasi; b. alamat usaha; c. jenis Konsumen Pengguna; d. jenis kegiatan/usaha; e. hasil verifikasi; f. jenis dan alokasi volume BBM Jenis Tertentu; g. lembaga Penyalur tempat pengambilan BBM Jenis Tertentu; h. masa berlaku Surat Rekomendasi; dan i. tanda tangan dan cap (stempel) SKPD pemberi rekomendasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk dan format Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
