Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BBM Jenis Tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengatur ini terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pedoman ini bertujuan untuk: a. memberikan petunjuk teknis bagi SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM Jenis Tertentu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai peruntukannya; b. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM Jenis Tertentu; c. menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD untuk pembelian BBM Jenis Tertentu; d. menjamin terselenggaranya pendistribusian BBM Jenis Tertentu yang tertib melalui pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Surat Rekomendasi oleh SKPD dengan transparan dan akuntabel; dan e. menjaga kuota BBM Jenis Tertentu per kabupaten/kota sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
