PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak...
Pasal 14
pasal.id
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi. (2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
