PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak...
Pasal 11
pasal.id
(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan BUP atau Penyalur. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Penentuan Penyalur Konsumen Pengguna usaha perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dan transportasi air motor tempel dapat ditetapkan oleh penerbit Surat Rekomendasi paling banyak 2 (dua) Penyalur. (4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
