PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang ALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan Usaha wajib menyalurkan BBM Jenis Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan alokasi volume yang ditetapkan Badan Pengatur. (2) Alokasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Pengatur tentang Penetapan Kuota Volume BBM Jenis Tertentu per kabupaten/kota setiap tahunnya.
