PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang ALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BBM Jenis Tertentu yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu www.djpp.kemenkumham.go.id
(spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
