Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 minimal memuat: a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha; b. jenis Hak Khusus yang diberikan; c. peta rencana lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi; d. rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur pipa Gas Bumi; e. data teknis rencana infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas pendukungnya; f. kewajiban Badan Usaha; dan g. masa berlaku Hak Khusus.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
