Pasal 36
BAB 11 — SANKSI
(1) Badan Pengatur memberikan sanksi administratif kepada pemegang Hak Khusus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (6). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Hak Khusus; dan c. pengusulan pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri. (3) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (4) Pengenaan sanksi administratif yang berakibat pada pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menghilangkan tanggung jawab pemegang Hak Khusus untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(5) Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemegang Hak Khusus.
