PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah...
Pasal 35
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Hak Khusus pada kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dalam bentuk: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan b. pengawasan di lapangan. (3) Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
