Pasal 2
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, terdiri atas: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik). (2) Penerapan harga jual Gas Bumi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).
