PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS...
Pasal 19
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Penerbit Surat Rekomendasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Kepala Daerah, atasan penerbit Surat Rekomendasi dan BUP setiap bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan. (2) Format laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
