Pasal 18
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mencatat penyaluran pada riwayat pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan bagi Konsumen Pengguna dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pencatatan riwayat penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel di Penyalur. (3) Dalam hal Penyalur belum menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel atau terjadi kegagalan sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel, pencatatan dapat dilakukan secara manual.
