Pasal 9
BAB 3 — PELAPORAN BADAN USAHA
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan usaha bulanan secara daring paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dengan ketentuan:
- untuk Badan Usaha Bahan Bakar Minyak sesuai dengan tagihan (invoice);
- untuk Badan Usaha Gas Bumi sesuai pengaliran dan tagihan (invoice); b. laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan Badan Usaha paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober tahun berikutnya. (3) Dalam hal terdapat perubahan data dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha harus menyampaikan surat perubahan data yang disertai klarifikasi dan data dukung. (4) Badan Usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan laporan volume, harga jual pengguna akhir dan nilai penjualan sesuai dengan transaksi (invoice) penjualan yang ditagihkan kepada konsumen baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan menggunakan mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat sesuai dengan yang tercantum dalam laporan keuangan Badan Usaha. (6) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan atas pembayaran Iuran Badan Usaha. (7) Badan Pengatur melakukan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan atas pembayaran Iuran Badan Usaha.
