PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN BADAN USAHA
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai: a. pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya; atau b. pengurang kewajiban Iuran periode sebelumnya. (2) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
