Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) KPPI Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bertugas membantu Badan Pengatur dalam melakukan: a. merumuskan dan menyampaikan rencana kerja pengawasan;
b. melakukan monitoring kesesuaian waktu pelaksanaan proyek terhadap perencanaan; c. melakukan evaluasi terhadap Rencana Mutu Konstruksi dari proyek, serta memberikan rekomendasi perbaikan Rencana Mutu Konstruksi; d. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan proyek, dan hasil evaluasi atas aspek tertentu secara berkala; e. melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan melaporkan hasil pengawasan beserta evaluasinya berupa dokumentasi, informasi waktu, dan hasil evaluasi; f. menyampaikan rekomendasi apabila terjadi kejadian yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap proyek; dan g. membuat laporan hasil pelaksanaan proyek berupa total biaya investasi; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas namun tidak terbatas: a. ringkasan status umum kondisi proyek, termasuk di dalamnya hasil perhitungan Cost Performance Indicator dan Schedule Performance Indicator; b. pencapaian target yang telah disepakati; c. kesesuaian kualitas dari proses dan produk proyek terhadap Rencana Mutu Konstruksi; d. kesesuaian antara rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan terhadap pelaksanaannya; dan e. perubahan lingkup dan desain fasilitas dari rencana proyek yang telah ditetapkan dan memiliki dampak besar terhadap biaya, mutu, dan waktu.
