Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d bertugas membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan Investasi pada pembangunan pipa oleh Badan Usaha yang ditugaskan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Tugas KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap: a. perencanaan; dan b. pembangunan. (3) Tugas KPPI Penugasan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. melakukan perhitungan HPS dan memberikan rekomendasi hasil perhitungannya; dan b. membuat dan mengkomunikasikan rencana pengawasan pembangunan. (4) Tugas KPPI Penugasan pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. melakukan monitoring kesesuaian waktu pelaksanaan proyek terhadap perencanaan; b. melakukan evaluasi terhadap Rencana Mutu Konstruksi dari proyek, serta memberikan rekomendasi perbaikan Rencana Mutu Konstruksi; c. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan proyek, dan hasil evaluasi secara berkala; d. melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan melaporkan hasil pengawasan beserta evaluasinya; e. menyampaikan rekomendasi apabila terjadi kejadian yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap proyek; dan f. membuat laporan hasil pelaksanaan proyek berupa total biaya investasi sampai dengan penyaluran gas pertama. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas namun tidak terbatas: a. ringkasan status umum kondisi proyek, termasuk di dalamnya hasil perhitungan Cost Performance Indicator dan Schedule Performance Indicator; b. pencapaian target yang telah disepakati;
c. kesesuaian kualitas dari proses dan produk proyek terhadap Rencana Mutu Konstruksi; d. kesesuaian antara rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan terhadap pelaksanaannya; dan e. perubahan lingkup dan desain fasilitas dari rencana proyek yang telah ditetapkan dan memiliki dampak besar terhadap biaya, mutu, dan waktu.
