PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INVESTASI PADA PEMBANGUNAN PIPA...
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPPI bertanggung jawab kepada Badan Pengatur. (2) Pelaksanaan tugas KPPI dilaporkan kepada Badan Pengatur dalam bentuk laporan tertulis. (3) Laporan tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Laporan rutin sesuai rencana pengawasan; b. Laporan khusus untuk kondisi tertentu; dan c. Laporan Akhir. (4) KPPI wajib mempresentasikan laporan tertulis secara berkala kepada Badan Pengatur. (5) KPPI wajib melaksanakan tindak lanjut atau revisi dari Badan Pengatur. (6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengatur ini.
