PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INVESTASI PADA PEMBANGUNAN PIPA...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Pembiayaan atas penyelenggaraan tugas yang dilakukan oleh KPPI bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Badan Usaha melalui capex dengan besaran sesuai dengan praktek bisnis yang mapan. (2) Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional.
(3) Pembiayaan oleh Badan Usaha melalui capex sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan.
