PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan...
Pasal 20
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ttd
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
